
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai jam kerja di lingkungan pemerintahan provinsi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025.
“Atas nama Gubernur Kaltim, perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sri Wahyuni menerangkan di Samarinda, Jumat,(30/5)
Ia mengatakan, perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN dengan harapannya, dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sri Wahyuni menyebutkan, surat edaran tersebut merinci beberapa poin, yakni perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA, Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
“Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sift/giliran kerja, jam kerjanya akan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan,” tambah Sri Wahyuni.
Total jam kerja instansi pemerintah dalam satu minggu adalah 37 jam dan 30 menit. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur secara khusus bagi penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Sri Wahyuni. (Adv/Diskominfo Kaltim)