Pemprov Kaltim optimalkan penerimaan pajak alat berat

Ilustrasi- Alat berat sedang beroperasi memuat batubara ke dalam truk (Foto: Ist)

Samarinda -Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui sektor pajak khususnya bersumber dari operasional alat berat perusahaan pertambangan.

“Geliat usaha pertambangan batu bara di daerah faktanya tidak berbanding lurus dengan penerimaan pajak khususnya alat berat,” kata Gubernur Provinsi Kaltim, Rudy Mas’ud di Samarinda, Sabtu.

Kondisi ini, lanjut Rudy, disebabkan tidak semua pekerjaan eksplorasi dilakukan pemegang izin usaha pertambangan, justru operasional tambang biasanya menggunakan kontraktor dan subkontraktor dari luar daerah, sehingga operasional alat berat tersebut tidak masuk dalam penerimaan pajak di Kaltim.

“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegas Gubernur mengingatkan.

Gubernur menjelaskan, terkait perihal pajak ini, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” kata Gubernur.

Gubernur mengingatkan kepada perusahaan tambang agar menjaga citra dengan baik. Caranya dengan melaporkan kondisi perusahaan secara transparan untuk penggunaan alat berat di area operasional mereka.

“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” pesan Gubernur.

Langkah persuasif seperti ini, lanjut Gubernur akan terus dilakukan dan berharap tidak ditemukan penyimpangan di lapangan.

Untuk pengawasan, kata Gubernur, Pemprov Kaltim akan membentuk tim terpadu, melibatkan Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat.

“Saya yakin semua perusahaan di Kaltim taat aturan. Jangan sampai ada temuan,” harap Gubernur Rudy Mas’ud. (Arm/Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin