Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat memberikan sambutan (Foto: Diskominfo Kaltim)
Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N -LAPOR) dengan memberikan bimbingan teknis kepada para aparatur sipil negara dan menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, di Samarinda, Rabu, menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan pelayanan publik, efektivitas pelaporan, dan pengawasan di seluruh wilayah Kaltim.
“Saya ingin mengapresiasi upaya masing-masing kabupaten dan kota yang telah mengimplementasikan SP4N-LAPOR! secara konsisten sejak adanya kesepakatan bersama pada tahun 2021,” ujar Faisal.
Ia juga mendorong agar forum ini dimanfaatkan sebagai ruang untuk saling berbagi pengalaman, praktik terbaik (best practices), serta tantangan yang dihadapi selama lima tahun pengelolaan pengaduan.
Menurut dia, melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta solusi yang efektif untuk memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kaltim.
Faisal menegaskan penerapan SP4N-LAPOR! di seluruh tingkatan pemerintahan harus selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional.
Pemprov Kaltim, kata dia, akan terus memberikan dukungan serta memfasilitasi pelaksanaan kebijakan yang memperkuat mekanisme pengawasan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Perwakilan Kemendagri Rega Tadeak Hakim di Samarinda, Rabu, menjelaskan keseragaman pengelolaan pengaduan di setiap instansi sangat penting , baik dari sisi mekanisme internal maupun pelaporan berkala.
Menurut Rega, pengelolaan pengaduan harus mengikuti kerangka SP4N-LAPOR! secara nasional, dengan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai instrumen utama dalam mengukur efektivitas pelayanan publik.
“Masyarakat tidak hanya ingin didengarkan, tetapi juga ingin melihat tindak lanjutnya. Maka penting bagi setiap pengelola aduan di OPD ataupun BUMD untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti di meja kerja,” ujar Rega pada kegiatan Rapat Kerja SP4N-LAPOR! Tahun 2025, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan menghadirkan dua narasumber dari Kemendagri, yakni Rega Tadeak Hakim dan Rasyid Al Kindy.
Rega mengatakan Kemendagri terus mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan mendorong daerah untuk memperkuat tim pengelola SP4N-LAPOR!, baik dari aspek kompetensi SDM maupun komitmen pimpinan unit kerja.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri Rasyid Al Kindy memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada peserta terkait pengisian form manual SP4N-LAPOR!.
Pengisian form ini bertujuan untuk menjembatani aduan yang tidak masuk melalui kanal digital namun tetap perlu dicatat dan ditindaklanjuti.
“Form manual ini merupakan penguat dari sistem digital. Tidak semua masyarakat bisa mengakses platform daring, sehingga penting bagi OPD dan BUMD memiliki kesiapan dalam mendokumentasikan aduan dari jalur non-elektronik,” ujarnya.
Rasyid menguraikan teknis pelaporan yang akurat dan standar, mulai dari pencatatan data aduan, tindak lanjut, hingga laporan akhir yang siap diunggah ke dalam sistem nasional.
Ia menegaskan bahwa konsistensi dan ketelitian adalah kunci dalam pengelolaan aduan publik.
Melalui penyampaian kedua narasumber ini, kata dia, diharapkan seluruh pengelola SP4N-LAPOR! di Kaltim memiliki pemahaman yang seragam dan mampu mengimplementasikan sistem pengaduan dengan lebih responsif, transparan, dan inklusif, baik organisasi perangkat daerah maupun BUMD. (Adv/Diskominfo Kaltim)