Pemprov Kaltim siapkan kanal aduan tindak pidana korupsi

Sekprov Kaltim Sri Wahyuni (Foto: Dok)

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) dengan melakukan pencegahan internal dan eksternal melalui kanal resmi pengaduan tindak pidana korupsi.

Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni di Samarinda, Rabu, menjelaskan kanal yang telah disediakan meliputi SP4NLAPOR! atau lapor.go.id, Whistleblowing System (WBS) dan website resmi Inspektorat Kaltim di laman inspektorat.kaltimprov.go.id, surat elektronik (surel) inspektorat@kaltimprov.go.id, media sosial Inspektorat Kaltim di Instagram @inspektorat_prov.kaltim, serta Tromol Pos 5000.

“Kami juga menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk aktif menyosialisasikan gerakan antikorupsi kepada para pegawai maupun masyarakat,” kata Sri Wahyuni.

Dia menegaskan, setiap perangkat daerah harus memastikan sosialisasi ini berjalan efektif dan tersebar luas kepada masyarakat.

Sri Wahyuni juga meminta para pegawai untuk menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi atau suap, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi.

“Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” jelasnya.

Selain pencegahan internal, Pemprov Kaltim juga mendorong budaya antikorupsi pada pihak eksternal atau pengguna layanan.

Hal ini agar masyarakat yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai pemerintah bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran serta aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Arm)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin