
Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kutim, Trisno
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) fokus memberikan pelayanan publik di wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
”Putusan MK menggagalkan permohonan Pemkot Bontang untuk mengambil alih Dusun Sidrap. Sekarang, kami akan fokus mengoptimalkan layanan dasar masyarakat Dusun Sidrap,” kata pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemkab Kutim Trisno, di Sangatta, Rabu (17/9).
Ia menyebutkan, MK secara resmi menolak gugatan Bontang atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang menjadi dasar pembentukan Kutim. Pembacaan putusan tersebut disampaikan secara langsung dan dapat disaksikan melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu sore (17/9).
Jadi dengan hasil putusan MK tersebut, menjadi titik terang selesainya permasalahan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang di wilayah Dusun Sidrap.
Trisno mengatakan selesaikan polemik tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, memastikan Dusun Sidrap secara hukum tetap berada di wilayah Kutim.
”Secara regulasi tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang-Kutim khususnya di Kampung Sidrap,” jelasnya.
Berakhirnya polemik itu, Pemkab Kutim menekankan kepada masyarakat Dusun Sidrap agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan mengenai batas wilayah.
Trisno menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap. Hal tersebut telah terbukti dengan pemenuhan infrastruktur dasar yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Bupati juga telah menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.
Trisno menambahkan dengan selesainya permasalahan tapal batas wilayah antara Kutim-Bontang di Dusun Sidrap, tugas pemerintah daerah sekarang akan terus memenuhi pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat di daerah tersebut. (Niko)
![]()