Kejari Kutim musnahkan barang bukti dari 216 perkara

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan Kejari Kutim dengan dibakar (Foto: Niko)

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga September 2025.

‎”Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ucap Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, di Sangatta, Selasa (23/9).‎‎

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Lanjutnya, dalam aturan tersebut menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Melalui pemusnahan itu, Kejari Kutim membuktikan bahwa telah menjalankan tugas secara bersih, profesional, dan berintegritas.

Reopan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, yakni narkotika jenis sabu, sebanyak 149 perkara dengan total 1,24 kilogram, kasus persetubuhan dan pencabulan tiga perkara, penganiayaan enam perkara.

Kemudian, tindak pidana pembunuhan dua perkara, penggelapan empat perkara, pencurian 20 perkara, perjudian tiga perkara, penipuan satu perkara, kepemilikan senjata tajam enam perkara, serta perkara perlindungan anak sebanyak 20 perkara.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tersebut yakni narkotika, senjata tajam, handphone, baju, dan lainnya yang digunakan para terpidana.

‎”Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019,” ungkap Reopan.

Reopan menambahkan pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Niko)

Loading

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print

Solverwp- WordPress Theme and Plugin