
Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran pajak.
Menurut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Samarinda, Sabtu, aturan yang diterbitkan bisa menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat secara transparan dan terkontrol.
“Dengan regulasi ini, kami pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apapun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Rudy.
Langkah ini didasari temuan verifikasi yang menunjukkan bahwa potensi pajak dari lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan belum tergarap optimal.
Selain itu, banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di lokasi tambang dan perkebunan sawit, sementara pengawasan lapangan masih lemah. Kurangnya keterbukaan data harga alat berat juga menjadi faktor kebocoran pajak.
“Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” ujar Gubernur.
Untuk mendukung implementasi Pergub, telah dibentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah. Tim ini bertugas melakukan supervisi, evaluasi, pendataan, serta monitoring pemungutan pajak.
Selain itu, tim ini memperkuat koordinasi lintas sektor antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antar instansi menjadi kunci utama untuk menggali potensi pendapatan secara maksimal.
Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur untuk mencapai target pajak provinsi.
“Dukungan ini mencakup pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi Pergub, telah dibentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah. Tim ini bertugas melakukan supervisi, evaluasi, pendataan, serta monitoring pemungutan pajak.
Selain itu, tim ini memperkuat koordinasi lintas sektor antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antar instansi menjadi kunci utama untuk menggali potensi pendapatan secara maksimal.
Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur untuk mencapai target pajak provinsi.
“Dukungan ini mencakup pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali kepada kabupaten dan kota. Contohnya adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sejak Januari 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan dana bagi hasil pajak sekitar Rp800 miliar melalui sistem split bill.
Pada tahun 2025, diproyeksikan sekitar Rp4,8 triliun dari PBBKB akan disalurkan ke seluruh kabupaten dan kota jika target pendapatan tercapai.
Dana bagi hasil ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor strategis.
Dalam upayanya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami juga mengajak seluruh jajaran Bapenda di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja profesional, jujur, dan melayani dengan sepenuh hati. Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim mencapai Rp6,8 triliun, atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun.
Rinciannya, pajak daerah tercapai Rp5,3 triliun (63,03 persen), retribusi daerah Rp895 miliar (83,66 persen), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar (71,06 persen).
Sementara itu, pendapatan lain-lain PAD yang sah bahkan melampaui target hingga 323 persen, dengan realisasi mencapai Rp373 miliar. (Arm)
![]()