Dinas ESDM Kaltim andalkan kanal aduan berantas tambang ilegal

Kepala Dinas ESDM Kaltim (kiri) saat meninjau lokasi tambang ilegal di Bontang (Foto: Fan)

Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara serius mengandalkan kanal pengaduan publik sebagai upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Masyarakat bisa lapor langsung. Yang terpenting, ada data lengkap berupa koordinat lokasi atau bukti aktivitas penambangan. Sisanya, kami akan meneruskan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti bersama pihak berwenang,” ujar Bambang di Samarinda, Senin (9/6).

Kanal ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melindungi sumber daya alam Kalimantan dari kerusakan.

Sejak layanan aduan ini dibuka, Dinas ESDM Kaltim telah menangani delapan laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, tiga laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan kini dalam proses hukum.

Angka ini, menurut Bambang, menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Meskipun kewenangan atas tambang batu bara dan izin lingkungan kini sepenuhnya berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.

“Kami, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya, turut hadir dan membersamai masyarakat dalam melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegas Bambang, menunjukkan sinergi antarlembaga di tingkat provinsi untuk mengatasi isu krusial ini.

Dinas ESDM Kaltim tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Pemetaan ini menjadi dasar penting dalam strategi penindakan dan pengawasan.

Bambang menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri. Penindakan harus dilakukan secara erat bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.

“Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan dilakukan tangkap tangan,” jelas Bambang, menekankan pentingnya prosedur hukum dalam setiap penindakan.

Ia mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang. Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat kerja sama lapangan yang solid antara berbagai pihak. Selain itu, sorotan media juga turut membantu mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.

Dari adanya kanal aduan yang efektif dan kolaborasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Kaltim optimistis dapat menekan angka praktik tambang ilegal dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya ini. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin