
Samarinda – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah mencatat 1.334 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) berdasarkan data terkini 2025.
“Sebanyak 391 kasus merupakan gigitan baru yang terjadi berdasarkan data akhir April 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu.
Ia menyebutkan respons cepat telah diberikan terhadap kasus-kasus tersebut, antara lain melalui pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) kepada 1.205 orang yang mengalami gigitan.
Jaya menilai pemberian VAR ini krusial untuk mencegah perkembangan virus rabies yang 100 persen fatal, namun 100 persen dapat dicegah
Selain itu tujuh orang juga telah diberikan Serum Anti Rabies (SAR) untuk perlindungan yang lebih cepat pada kasus-kasus berisiko tinggi.
Meskipun demikian, Dinkes Kaltim juga mencatat adanya satu hewan yang terkonfirmasi positif rabies dari seluruh kasus GHPR yang dilaporkan. Namun hingga saat ini belum ada kasus kematian akibat rabies yang dilaporkan di Kaltim.
“Ini menunjukkan upaya pencegahan dan penanganan dini yang telah kita lakukan cukup efektif,” kata Jaya.
Lebih lanjut Jaya merinci sebaran kasus GHPR berdasarkan wilayah. Balikpapan menjadi daerah dengan kasus gigitan hewan tertinggi, mencapai 361 kasus. Angka ini jauh melampaui daerah lain seperti Samarinda dengan 225 kasus, Kutai Timur dengan 152 kasus, dan Kutai Barat dengan 164 kasus.
“Tingginya angka di Balikpapan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan edukasi dan langkah-langkah pencegahan,” imbuh Jaya.
Mengenai jenis hewan penular rabies, Dinkes Kaltim menunjukkan anjing masih menjadi penyumbang terbesar kasus gigitan dengan 705 kasus. Disusul oleh kucing dengan 588 kasus, dan monyet atau kera sebanyak 28 kasus. Sementara itu sembilan kasus gigitan lainnya berasal dari hewan lain yang berpotensi menularkan rabies.
“Semakin banyak hewan peliharaan, semakin besar kemungkinan adanya gigitan,” kata Jaya.
Oleh karena itu fokus utama, kata dia, adalah mencegah gigitan tersebut menularkan rabies. Ia juga mengingatkan masyarakat tentang langkah-langkah penanganan awal jika terjadi gigitan, yaitu dengan segera membilas luka menggunakan sabun dan disinfektan.
Untuk penanganan hewan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim. Vaksinasi anti rabies untuk hewan ini diberikan secara gratis.
Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk secara rutin membawa hewan mereka untuk divaksinasi.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, terkait dengan upaya bagi hewan liar agar bisa divaksinasi,” ucapnya.
Pihaknya juga terus meningkatkan kapasitas Pusat Rabies (Rabies Center) yang tersebar di berbagai puskesmas dan rumah sakit di Kaltim.(Adv/Diskominfo Kaltim)