DKP Kaltim tegaskan pemanfaatan ruang laut wajib miliki KKPRL

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy (Foto: Fan)

Samarinda – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur menegaskan Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kewajiban ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.” kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Kamis.

Ia mengatakan sesuai PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menurutnya proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen pengendali ruang laut agar fungsi ekologis dan sosial ekonominya tetap terjaga.

Irhan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah laut 0-12 mil, seperti resort atau penginapan di atas laut, keramba, bagan tancap, belat, maupun kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang berlangsung terus-menerus paling singkat 30 hari, untuk segera mengurus dokumen KKPRL.

Perlu diketahui, KKPRL menjadi salah satu persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam mendukung implementasi tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan, DKP Provinsi Kaltm baru-baru ini telah melakukan fasilitasi perizinan berusaha di Kabupaten Paser.

Fasilitasi dilaksanakan oleh Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim.

Fasilitasi tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga membuka ruang diskusi terbuka yang diikuti dengan antusias oleh pelaku usaha dan OPD terkait.

Para pelaku usaha juga diimbau untuk melakukan pengecekan langsung titik koordinat bangunan atau usaha di laut, baik yang masih berupa rencana maupun yang sudah ada.

Hal itu berada pada zona yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

Alternatifnya, pelaku usaha dapat secara mandiri mengakses laman Simatalaut dengan mengunggah koordinat lokasi usaha untuk melihat kesesuaian ruangnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin