DPRD Kaltim beri tanggapan terhadap RUU IKN

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (Foto: Saputra)

 

Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda memfasilitasi sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan Pemerintah, Perguruan Tinggi dan DPRD Kaltim duduk bersama melakukan Konsultasi Publik terkait Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.

 

Rencananya Pertengahan Januari 2022 RUU IKN akan disahkan DPR-RI di Jakarta.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan keterlibatan warga Kaltim dalam pemindahan ibukota negara dinilai masih sangat sedikit. Sebab banyak aspek dan komponen dari masyarakat yang belum dilibatkan.

 

“Kalau kita lihat keterlibatan  Kaltim masih kurang , karena dalam pembentukan RUU IKN banyak unsur belum dimasukkan. Seperti sistem pemerintahan dimana  dalam 256 ribu hektar itu sistemnya adalah badan otorita,” katanya saat konsultasi publik di gedung Unmul HUB Samarinda, Selasa (11/1/2022).

 

Menurtnya Kaltim sedikit mengeluhkan, karena di dalam area itu banyak sekali masyarakat yang tidak bisa mendapat hak pilih,” tuturnya.

 

Diketahui dari data BPN, untuk kawasan ibu kota negara disiapkan sekitar 56 ribu hektar yang berada di sekitar kawasan pusat pemerintahan. Kemudian untuk kawasan pengembangan IKN ada sekitar 256 ribu hektar.

 

Bahkan nantinya BPN akan melakukan pemetaan buffer zone sekitar 200 ribu hektar dan akan dilakukan pula pemetaan buffer zone sekitar 500 ribu hektar untuk kawasan ibu kota negara baru, terdiri dari wilayah Penajam Paser Utara, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

 

Pewarta : Saputra
Editor : Rhd

Sudah dilihat sebanyak 858 kali, Hari ini saja 2 kali