Polresta Samarinda amankan tiga pelaku pengedar dua kilogram sabu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) memberikan keterangan pada konferensi pers tentang pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu seberat dua kilogram di Samarinda (Foto: Antara)

 

Samarinda – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

 

“Jadi ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. RF (31) penerima barang (pembeli) dan VR (36) sebagai perantara dalam penyediaan barang dari RK yang berada di Lapas Narkotika Kelas II Bayur, Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi Pers di Samarinda, Rabu.

 

Ia menjelaskan kedua pelaku yakni RF dan VR merupakan pemain baru yang baru pertama kali diamankan, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam Lapas sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun.

 

VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Dari pengakuan pelaku  barang  tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Berau.

 

Ary Fadli menegaskan kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya yang turut terlibat.

 

“Kalau dilihat kasus ini adalah jaringan,” katanya.

 

Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran narkotika  tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi,  jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia Kelurahan Karang Mumus, Samarinda kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

 

Kemudian, dari informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.  Pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 Wita  tepatnya di dalam gang terlihat dua orang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio.

 

Kedua laki-laki yang mengaku bernama RF dan JP tersebut kemudian langsung diberhentikan dan diamankan.

 

Saat digeledah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus narkoba seberat dua kilogram, masing-masing seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.

 

“Berdasarkan pengakuan RF barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK melalui perantara wanita berinisial VR,” tuturnya.

 

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

 

Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR, sabu-sabu tersebut merupakan milik RK yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas II Bayur, Samarinda.

 

“Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2)  Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Pol Ary Fadli.(ANTARA)

 

Sudah dilihat sebanyak 371 kali, Hari ini saja 2 kali