Pemerintah Kota Balikpapan batasi kegiatan masyarakat karena zona merah

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (Foto: Antara)

 

Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membatasi kegiatan masyarakat karena status daerah itu ditetapkan zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

 

“Balikpapan sudah ditetapkan zona merah oleh Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu.

 

“Ada pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan pemerintah kota, tapi tidak pembatasan yang dramatis,” tambahnya.

 

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan yakni, jam di tempat-tempat umum untuk kembali diatur.

 

Pembatasan kegiatan masyarakat juga diberlakukan menyangkut kegiatan berkumpul yang jumlahnya dibatasi, namun Rahmad Mas’ud memastikan tidak ada penutupan.

 

“Bukan ditutup, tetapi hanya ada pemberlakuan dan syarat pembatasan untuk protokol kesehatan diperketat,” ucapnya.

 

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut menurut dia, sebagai langkah meluasnya penularan COVID-19 di wilayah Balikpapan.

 

Tujuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tegas dia, untuk menekan penularan yang lebih besar lagi, karena lebih baik mencegah daripada mengobati.

 

Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, Pemerintah Kota Balikpapan bakal mengeluarkan surat edaran menyangkut pembatasan kegiatan masyarakat.

 

Termasuk ketentuan pembelajaran tatap muka kata Rahmad Mas’ud, semua kebijakan pembatasan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.

 

Lonjakan kasus COVID-19 di Kota Balikpapan cukup signifikan, dalam tiga hari terakhir mencapai 40 kasus virus corona. (ANTARA)

 

Sudah dilihat sebanyak 410 kali, Hari ini saja 2 kali