Pemkab Penajam kehilangan PAD terbitnya larangan jual beli tanah di area IKN

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Foto: Antara)

 

Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah seiring terbitnya surat edaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur menyangkut larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara.

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu menjelaskan, terbitnya surat edaran larangan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten.

 

Hilangnya potensi PAD tersebut bisa terjadi jelas dia, jika masyarakat di kawasan IKN Nusantara dan di daerah penyangga dilarang melakukan transaksi jual beli tanah.

 

Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi lanjut ia, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

 

“Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah,” ujarnya.

 

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara.

 

Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.

 

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

 

“Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan,” kata Tohar.

 

“Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli),” jelas dia. (ANTARA)

 

 

Sudah dilihat sebanyak 404 kali, Hari ini saja 2 kali