Dinas Pendidikan Kaltim beri tunjangan tambahan kepada tenaga pendidik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi (Foto: Biro Adpim Prov Kaltim)

 

Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memberikan tunjangan tambahan kepada ribuan tenaga pendidik dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pengajar di wilayah setempat.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi dalam keterangan diterima di Samarinda, Sabtu, mengatakan pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk memotivasi tenaga pendidikan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

 

Menurut Anwar, pemberian tunjangan tambahan jasa juga telah dilegalisasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.

 

Surat edaran tersebut mengatur tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.

 

“Besaran tunjangan adalah Rp1.000.000 per orang dan diberikan setiap triwulan,” kata Anwar Sanusi.

 

Dia mengatakan pemberian tunjangan telah dimulai sejak Kamis (28/11/2022) dan secara bertahap akan disalurkan kepada penerimanya.

 

Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

 

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdian tahun 2017,” ujarnya.

 

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta.

 

Anwar menambahkan persyaratan lainnya yakni para tenaga pengajar tersebut harus telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK dan berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim. (*)

 

Sudah dilihat sebanyak 1,384 kali, Hari ini saja 2 kali