Bapemperda DPRD Kaltim akan bahas lima Raperda

Bapemperda DPRD Kaltim saat menggelar rapat internal, mengusulkan untuk membahas lima Raperda (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal untuk mengusulkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

“Sejumlah panitia khusus (Pansus) telah memasuki tahap  akhir masa kerja dan akan memaksimalkan pembahasan program legislasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

 

Ia mengatakan, adapun lima Raperda yang akan dibahas  terkait Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Perubahan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim.

 

Kemudian  Pencabutan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Pencabutan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

 

Rusman menyebutkan kelima Raperda yang diusulkan  untuk dibahas yakni bentuknya berupa perubahan, pencabutan dan Raperda baru yang merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim.

 

Ia menjelaskan, dua Raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD Kaltim yaitu  tekait Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah.

 

Dikemukakannya bahwa Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang.

 

Selain itu kata Rusman dalam rangka efesiensi maka nantinya Bapemperda akan mengusulkan agar pembahasan Raperda yang bersifat pencabutan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi sesuai pembidangan.

 

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada Rapat Paripurna, hal ini dimaksudkan karena sifatnya pencabutan. Sedangkan usulan Raperda lainnya diserahkan kepada kesepakatan pada Rapat Paripurna nantinya,” ujar Rusman.

 

Sementara rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut dihadiri Ketua Bapemperda, Rusman yaqub dan sejumlah anggota lainnya yakni Ely Hartati Rasyid, Syarkowi V Zahri, Saefuddin Zuhri, dan Salehuddin.(*)

 

Sudah dilihat sebanyak 1,513 kali, Hari ini saja 2 kali