Pansus Perubahan Perda No.10 Tahun 2012 belajar ke Kalsel

Pansus Perubahan Perda No.10 Tahun 2012 saat berdiskusi dengan Pemprov Kalsel belum lama ini.

 

Samarinda – Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012  Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna menyempurnakan  draf  Raperda.

 

“Tentu yang pertama kami ingin mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait prosedur pengusulan peraturan daerah dari awal sampai akhir. Bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan serta mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” kata Ketua Pansus  Ekti Imanuel di Samarinda.

 

Selain itu juga Pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang.

 

“Pengalaman-pengalaman inilah ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang dilaksanakan di Provinsi Kalsel,” kata politisi Gerindra tersebut.

 

Terkait hal tersebut Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, proses pembentukan Perda tersebut disamping koordinasi, konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri dan ada tahapan pra fasilitasi.

 

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya  executive review,” bebernya.

 

Menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri.

 

“Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

 

Dia menjelaskan terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan dari pengalaman  dapat menunjang kelancaran pembentukan Perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian.

 

Sementara beberapa saran dan masukan diterima Pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

 

“Perda tentang jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit dibentuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Alamsyah.

 

Sudah dilihat sebanyak 1,290 kali, Hari ini saja 2 kali