DPRD Kaltim pertanyakan peralihan aset pemerintah ke PT GAM

Komisi III saat menggelar rapat bersama BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim terkait peralihan jalan provinsi kepada PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutim (Foto: Humas DPRD kaltim)

 

Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim mempertanykan penyerahan aset  pemerintah berupa peralihan jalan povinsi kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), karena DPRD Kaltim merasa tidak dilibatkan.

 

“Komisi III meminta, dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan yang ada, untuk pengalihan aset, setidaknya harus ada persetujuan DPRD Kaltim,” kata Ketua Komisi III, Verydiana Huraq Wang saat Rapat Dengar Pendapat dengan BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, belum lama ini.

 

Ia mengatakan, PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, telah melakukan panambangan pada jalan provinsi.

 

“Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” ujarnya.

 

Ia juga  menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan itu  permanen dan sudah diaspal.

 

Peralihan jalan tersebut katanya sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU tersebut  tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim.

 

“Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim pelaksana tukar menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM segara disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas Veridiana.

 

Sementara berdasarkan keterangan  dari Dinas PUPR-PERA, perusahaan melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal 10 kilometer.

 

“Jalan Provinsi itu ditambang oleh pihak PT GAM dan dilakukan peralihan jalan oleh pihak perusahaan ke daerah Kacamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” urai Veridana.

 

Dia menilai PT GAM  melakukan penambangan pasti memiliki keuntungan. Namun jangan hanya dinilai jalan itu saja yang diperhitungkan. (*)

 

 

Sudah dilihat sebanyak 1,481 kali, Hari ini saja 2 kali