Ojol dan sopir angkot di bebaskan dari PKB
Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan kebijakan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pekerja ojek online (ojol) dan sopir
Sudah dilihat sebanyak 1,633 kali