Belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dr. Jaya Mualimin (Foto: Diskominfo Kaltim)

 

Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dr. Jaya Mualimin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang  terkait adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

 

“Masyarakat tetap tenang jangan panik, karena sampai  tanggal 20 Oktober 2022 belum ditemukan  adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Provinsi Kaltim,” imbaunya.

 

Meski demikian katanya kegiatan pemantauan tetap terus dilakukan dengan mekanisme pelaporan online langsung dari Rumah Sakit (RS) kepada pemerintah pusat.

 

Mualimin menjelaskan, dari hasil laporan, awalnya memang ada pasien anak di Kaltim ke Surabaya untuk pengobatan terkait masalah ginjal. Tapi setelah didiagnosa, ternayata tidak masuk kriteria GGAPA.

 

Menurutnya dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus GGAPA telah terjadi di 14 Provinsi di Indonesia. Ada lima Provinsi tertinggi kasus GGAPA, yakni DKI Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

 

Sementara Kaltim, telah di-exclude atau dikeluarkan dari data provinsi dengan temuan kasus GGAPA.

 

“Berdasarkan rilis Kemenkes per 19 Oktober, Provinsi Kaltim di-exclude. Mudahan tidak ada kasus GGAPA,”harapnya.

 

Tercatat ada sebanyak 205 kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi sejak Januari 2022.

 

Mualimin menuturkan, tren kasus GGAPA melonjak tajam pada pertengahan Agustus 2022, dengan kejadian 36 kasus. Kemudian pada September 2022, hingga 78 kasus dengan angka kematian mencapai 65 persen.

 

Kasus GGAPA sendiri kini menjadi perhatian nasional dan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat.

 

“Pemerintah melalui Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kini tengah melakukan penyelidikan epidemiologi terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak,”ujarnya.

 

Mualimin menambahkan selama masa penyelidikan Kemenkes menginstruksikan kepada RS dan apotek untuk sementara tidak meresepkan atau menjual obat dalam bentuk cair dan sirup.(*)

Sudah dilihat sebanyak 321 kali, Hari ini saja 2 kali