Rusman Yaqub dukung penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub (Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mendukung pernyataan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh  Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim.

 

Forum tersebut terdiri dari  Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

 

“Memang sudah sewajarnya organisasi profesi kesehatan  melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnobus Law. Karena ini ada kaitannya dengan keresahan mereka pada pelayanan kesehatan yang profesional,” kata Rusman di Samarinda, Kamis.

 

Ia mengatakan,  salah satu yang diprotes  mereka  adalah profesi tenaga kesehatan  tidak ada lagi rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari Orpro, padahal itu penting untuk pembaharuan ilmu kesehatan.

 

Menurutnya, ilmu kesehatan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Dengan dihapusnya rekomendasi  STR dari Orpro Kesehatan, akan berdampak pada  jaminan hak kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Itu  akan merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan.

 

“Dunia kesehatan itu terus berkembang, sehingga diperlukan update  bagi  profesi kedokteran. Kalau ini berlaku seumur hidup, nanti  para dokter tidak mau belajar lagi,” kata Rusman.

 

Sementara  Ketua IDI Kaltim dr Hj Padillah Mante Runa menuturkan penolakan  tersebut  berawal dari keresahan organisasi lintas profesi, terutama pada pelayanan kesehatan yang profesional.  Organisasi profesi tidak ada lagi rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari Orpro.

 

“Misalnya pada organisasi  IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker, dan bidan. STR itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat seperti kredit poin yang harus dipenuhi,” katanya.

 

Lanjut Padillah, tenaga kesehatan  wajib mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi, melalui seminar, simposium, dan lainnya untuk memenuhi kredit poin.

 

Dia menjelaskan, dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup, hal  ini berbahaya dalam profesi kedokteran bahkan profesi kesehatan yang lain.

 

Padahal  katanya,  eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU  No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.

 

Padillah  menegaskan, penghapusan Undang-Undang profesi kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran organisasi profesi,  tetapi juga akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat.  Undang-Undang  profesi kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Sudah dilihat sebanyak 1,918 kali, Hari ini saja 4 kali