KPU Samarinda buka pendaftaran calon anggota PPK

anggota KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Najib (Foto:HO/)

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membuka pendaftaran dan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.

 

“Kami mengundang warga Samarinda untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK, sekaligus untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujar anggota KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Najib di Samarinda, Senin.

 

Ia menjelaskan jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 50 orang untuk bertugas pada 10 kecamatan di Samarinda atau masing-masing kecamatan terdiri atas lima orang anggota PPK.

 

Adapun syarat sebagai calon anggota PPK, antara lain tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

 

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

 

Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi saat mendaftar, antara lain surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

Selain itu, pendaftar juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

 

Surat pernyataan lainnya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), mempunyai kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

 

Sedangkan untuk tahapan perekrutan, jelas Najib, dimulai penerimaan pendaftaran pada 20-29 November, penelitian administrasi 21 November hingga 1 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi 2-4 Desember, seleksi tertulis 5-7 Desember, dan pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10 Desember.

 

“Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK berlangsung pada 2-10 Desember, tes wawancara 11-13 Desember, pengumuman hasil seleksi 14-16 Desember, penetapan anggota PPK 16 Desember, dan pelantikan anggota PPK dijadwalkan 4 Januari 2023,” kata Najib.(*)

Sudah dilihat sebanyak 4,769 kali, Hari ini saja 2 kali