Muhammad Samsun prihatin sawah di Kukar terdampak aktivitas tambang

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat bincang bersama warga Kampung Terang Desa Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kukar. (Foto/Ist)

Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur  Muhammad Samsun prihatin banyaknya lahan pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terendam banjir dampak dari aktivitas pertambangan.

“Saya mendengarkan keluhan warga Kampung Terang, Desa Amborawang Laut, Kecamatan Samboja sejumlah areal persawahan terendam akibat banjir, disebabkan dari aktivitas pertambangan batubara,” kata Samsun  saat menjadi narasumber  pada Sosialisasi Peraturan Daerah di Kukar, Minggu.

Ia mengungkapkan walaupun nama kegiatannya Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-5 (Sosper), tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, momen inilah yang harus dimanfaatkan untuk menyerap atau menampung keresahan atau aspirasi masyarakat.

“Seperti Sosper di Kampung Terang, Amborawang Laut ini, permasalahan tambang yang menyebabkan banyak lahan tanaman yang tenggelam, akibat  banjir,” ujar Samsun.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kukar tersebut menjelaskan, masyarakat Desa Amborawang Laut, Kecamatan Samboja didominasi bekerja di bidang pertanian sebagai mata pencaharian utama.

Disebutkannya, sebagaimana dikeluhkan oleh salah seorang warga bernama Joni, dari hasil pertanian, akhirnya bisa membiayai anak-anak yang bersekolah sampai sarjana, jangan sampai karena banjir akibat tambang, tanah pertanian jadi tandus, rusak, dan tidak bisa dipakai lagi.

“Ini yang kita akomodir untuk lakukan normalisasi sungai di sini, agar meminimalisir banjir, agar lahan pertanian bisa digunakan maksimal,” ucap Samsun.

Ia juga meminta agar petugas yang berwenang segera melakukan tindakan nyata untuk mempertegas operasi pertambangan untuk menjalankan sesuai dengan komitmen untuk menjamin reklamasi dan juga bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitar tambang.

Lanjutnya, perusahaan pertambangan juga harus paham keberadaan mereka harus memberikan dampak yang baik bagi lingkungan sekitar, sehingga tidak sekadar menambang, karena sudah jelas bila mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), otomatis ada komitmen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Jangan sampai tambang sudah beroperasi, namun prosedur jaminan lingkungannya terabaikan, nah ini yang harus ditinjau kembali oleh inspektur tambang yang ditugaskan daerah,” kata  Samsun. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)

 

Sudah dilihat sebanyak 2,754 kali, Hari ini saja 2 kali