Kadiskominfo Kaltim: Media berstandar menjamin mutu komunikasi publik

Kepala Diskominfo Kaltim M. Faisal saat mensosialisasikan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik (Foto: Fan)

Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan bahwa keberadaan media massa yang memenuhi standar Dewan Pers sangat penting untuk menjamin mutu komunikasi publik di daerah tersebut.

Faisal di Samarinda, Selasa, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pergub yang berlaku sejak awal 2025 ini bertujuan untuk melindungi berbagai pihak, mulai dari pembaca hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” kata Faisal.

Ia menambahkan bahwa berita berkualitas dihasilkan oleh media pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.

Faisal menekankan bahwa Pergub ini juga berfungsi melindungi perusahaan media untuk menciptakan persaingan yang sehat. “Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis,” tegasnya.

Selain itu, Pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis. Faisal menyebutkan bahwa aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).

Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD di Pemprov Kaltim. Dengan adanya Pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel. “Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” imbuhnya.

Mengenai pengawasan penerapan Pergub, Faisal menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat. “Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” katanya.

OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.

Faisal juga menekankan bahwa Pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.

“Tanpa masukan pun, Pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Ia menambahkan evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali, melibatkan berbagai pihak seperti saat penyusunan Pergub ini. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin