Kaltim optimalisasi lahan seluas 3.973 hektare wujudkan swasembada pangan

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim Siti Farisyah Yana (Foto: Dokumentasi)

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) tahun ini melakukan optimalisasi lahan (oplah) seluas 13.973 hektare untuk mewujudkan swasembada pangan baik untuk pemenuhan lokal maupun nasional.

Kegiatan ini merupakan program nasional yang melibatkan enam kabupaten/kota dengan total 70 Brigade Pangan (BP) yang terlibat, sementara kegiatannya sedang berjalan tahun ini.

“Program Oplah dilaksanakan di lokasi terpilih, yakni lokasi yang telah dimuat dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa,” ujar Kepala (DPTPH Provinsi Kaltim Siti Farisyah Yana di Samarinda, Rabu (11/6).

Sebanyak enam daerah di Kaltim yang mendapat program Oplah itu adalah di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 2.392 hektare (ha) dengan 12 BP, Kabupaten Berau seluas 895 ha dengan melibatkan lima BP.

Di Kabupaten Kutai Timur seluas 1.200 ha dengan enam BP, Kota Samarinda seluas 440 ha dengan dua BP, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 5.896 ha dengan 29 BP, dan Kabupaten Paser seluas 3.150 ha dengan 16 BP yang dilibatkan.

Lanjutnya, lokasi kegiatan dalam program Oplah ini merupakan lahan pertanian yang berada pada tipologi lahan rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa lebak, diutamakan pada lahan yang memiliki Indeks Pertanaman kurang dari 200.

Kemudian tersedia sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk budi daya pertanian di lahan rawa, status lahan clear dan clean, tidak masuk kawasan hutan, kawasan hak guna usaha (HGU), moratorium pengembangan lahan gambut, dan tidak dalam sengketa.

Lantas lokasinya tidak sedang atau direncanakan (dalam tahun yang sama) menerima kegiatan sejenis dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, yakni dibuktikan dengan pernyataan dinas atau satker di masing-masing kabupaten/kota.

“Kemudian lokasi oplah harus dilengkapi dengan poligon shapefile (shp) sesuai dengan luasan lahan yang akan dilaksanakan kegiatan peningkatan produksi pertanian ini,” ujar ia.

Sedangkan untuk petani yang terlibat, lanjutnya, merupakan petani yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani atau yang sejenisnya.

“Kemudian kelompok tani tersebut menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan dan ketentuan dalam petunjuk teknis dan ketentuan lainnya,” kata Yana.(Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin