
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan rapat koordinasi untuk pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih pada seluruh desa dan kelurahan.
“Tadi telah disepakati ada sebanyak 139 desa dan 2 kelurahan yang akan membentuk Kopdes Merah Putih,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Pemkab Kutim Trisno, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan Pemkab Kutim akan memfasilitasi seluruh desa dan kelurahan dalam membentuk Kopdes Merah Putih. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat.
Triono menyebutkan dalam rakor pembentukan Kopdes Merah Putih yang dihadiri organisasi pemerintah daerah (OPD), seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Bappeda, dan BPKAD Kutim. Telah membuat rencana kerja strategis dalam pembentukan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan pihak pemerintah bertugas melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pembinaan atas terbentuknya Kopdes Merah Putih.
“Nanti kalau seluruhnya telah terbentuk. Kami akan langsung melaporkan ke tingkat provinsi hingga pusat, bahwa di Kutim program tersebut sudah berjalan,” jelasnya.
Triono mengungkapkan, guna mendukung pembentukan badan hukum Pemkab Kutim menyiapkan anggaran Rp352.500 juta, yang diperuntukkan dalam pembuatan akta notaris.
“BPKAD bertugas menyiapkan anggaran untuk pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih sebesar Rp2.500.000 di kali 141 Desa/Kelurahan,” ungkapnya
Ia menambahkan seluruh Kopdes Merah Putih akan dibentuk secara serentak pada tanggal 12 Juni 2025, melalui musyawarah pada setiap desa dan kelurahan.
“Sebelum tanggal 12 Juni, kami akan memastikan dan berkoordinasi pada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kutim terkait alur pembentukan koperasi,” katanya.(Niko)