Nor Wahid Hasyim: Penyesuaian Tarif Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda 2026

Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim saat memaparkan penyesuaian tarif untuk tahun 2026 (Foto: Randy)

Samarinda – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PerumdamTirta Kencana Kota Samarinda melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tahun 2026 sebesar 9 persen.

“Penyesuaian tarif ini kami lakukan sudah mempertimbangkan dan berkoordinasi  antara lain dengan Badan Pengawas Perumdam, DPRD Samarinda , BPKP dan Wali Kota Samarinda,” kata Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim di Samarinda, Jum’at (23/1).

Dia menjelaskan adapun dasar dari penyesuaian tarif  tersebut yakni Kepmendagri No.47 Tahun 1999 tentang penilaian kinerja PDAM. Kepmendagri  No.21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif  air minum.

Selanjutnya,  Keputusan Gubernur  Kalimantan Timur  No.100.3.3.1/K.391/2024.tentang penetapan tarif batas atas dan penetapan tarif batas bawah.  Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan Gubernur  Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang tarif pajak air permukaan Rp.11,4,-/m3.

Kemudian yang terakhir Perda  Kota Samarinda No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum  Daerah Air Minum Tirta Kencana.

Wahid mengungkapkan sebelumnya penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2008 sebesar 65 persen, Tahun  2016 sebesar 40 persen, Tahun 2021 hanya  9 persen. Kemudian tahun 2023 dilakukan Restrukturisasi Tarif dan pada Tahun 2026 kembali dilakukan penyesuaian tarif 9 persen.

Ia menerangkan bahwa penyesuaian tarif  9 persen tersebut dilakukan secara bertahap yakni  tahap I sebesar 2 persen. Berlaku untuk pemakaian Periode Bulan Januari  yang mulai dibayarkan di Bulan Februari 2026.

Tahap  II sebesar 4 persen, berlaku untuk pemakaian Periode Bulan April yang mulai dibayarkan di Bulan Mei 2026. Kemudian tahap III, berlaku untuk pemakaian Periode Bulan Agustus yang mulai dibayarkan di Bulan September 2026.

Wahid menuturkan bahwa tarif selama ini yang dibayar oleh para pelanggan lebih murah jika dibanding daerah lainnya di Provinsi Kaltim yakni hanya Rp7.812 per meter kubik.  Sedangkan di Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp8.414 per meter kubik, di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp9.520 per meter kubik, Kota Balikpapan Rp10.490 per meter kubik dan di Penajam Paser Utara sebesar Rp10.964 per meter kubik.

Ia menilai dengan adanya penyesuaian tarif 9 persen pelanggan tidak terlalu terbebani dan pelayanan terus ditingkatkan hingga  mencapai 100 persen. pada Tahun 2029.

“Walikota Samarinda Bapak Andi Harun  telah menargetkan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda  100 persen pada tahun 2029,” katanya.

Wahid menambahkan guna mencapai target 100 persen tersebut upaya yang dilakukan diantaranya dengan memperkuat sistem pelayanan air bersih. Dalam waktu dekat, empat instalasi pengolahan air (IPA) akan diresmikan, yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai.

“Empat IPA ini menjadi bagian penting untuk memenuhi target pelayanan 100 persen kepada masyarakat Samarinda,” katanya.

Ia berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika ada gangguan, kebocoran atau terkait pelayanan yang tidak maksimal melalui kontak center WA 011553536 atau melalui 0541- 2088100 atau melai Medsos facebook dan instagram. (Randy)

Loading

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print

Solverwp- WordPress Theme and Plugin