
Samarinda – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tahun 2026 sebesar 9 persen.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan sudah mempertimbangkan dan berkoordinasi antara lain dengan Badan Pengawas Perumdam, DPRD Samarinda , BPKP dan Wali Kota Samarinda,” kata Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim di Samarinda, Jum’at (23/1).
Dia menjelaskan adapun dasar dari penyesuaian tarif tersebut yakni Kepmendagri No.47 Tahun 1999 tentang penilaian kinerja PDAM. Kepmendagri No.21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.100.3.3.1/K.391/2024.tentang penetapan tarif batas atas dan penetapan tarif batas bawah. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan Gubernur Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang tarif pajak air permukaan Rp.11,4,-/m3.
Kemudian yang terakhir Perda Kota Samarinda No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.
Wahid mengungkapkan sebelumnya penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2008 sebesar 65 persen, Tahun 2016 sebesar 40 persen, Tahun 2021 hanya 9 persen. Kemudian tahun 2023 dilakukan Restrukturisasi Tarif dan pada Tahun 2026 kembali dilakukan penyesuaian tarif 9 persen.
Ia menerangkan bahwa penyesuaian tarif 9 persen tersebut dilakukan secara bertahap yakni tahap I sebesar 2 persen. Berlaku untuk pemakaian Periode Bulan Januari yang mulai dibayarkan di Bulan Februari 2026.
Tahap II sebesar 4 persen, berlaku untuk pemakaian Periode Bulan April yang mulai dibayarkan di Bulan Mei 2026. Kemudian tahap III, berlaku untuk pemakaian Periode Bulan Agustus yang mulai dibayarkan di Bulan September 2026.

Wahid menuturkan bahwa tarif selama ini yang dibayar oleh para pelanggan lebih murah jika dibanding daerah lainnya di Provinsi Kaltim yakni hanya Rp7.812 per meter kubik. Sedangkan di Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp8.414 per meter kubik, di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp9.520 per meter kubik, Kota Balikpapan Rp10.490 per meter kubik dan di Penajam Paser Utara sebesar Rp10.964 per meter kubik.
Ia menilai dengan adanya penyesuaian tarif 9 persen pelanggan tidak terlalu terbebani dan pelayanan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen. pada Tahun 2029.
“Walikota Samarinda Bapak Andi Harun telah menargetkan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda 100 persen pada tahun 2029,” katanya.
Wahid menambahkan guna mencapai target 100 persen tersebut upaya yang dilakukan diantaranya dengan memperkuat sistem pelayanan air bersih. Dalam waktu dekat, empat instalasi pengolahan air (IPA) akan diresmikan, yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai.
“Empat IPA ini menjadi bagian penting untuk memenuhi target pelayanan 100 persen kepada masyarakat Samarinda,” katanya.
Ia berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika ada gangguan, kebocoran atau terkait pelayanan yang tidak maksimal melalui kontak center WA 011553536 atau melalui 0541- 2088100 atau melai Medsos facebook dan instagram. (Randy)
![]()