Pemkot Balikpapan optimalkan PAD dengan revisi perda pajak

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat membacakan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan (Foto: Jan)

Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan  revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tanpa menambah beban masyarakat.

“Tujuan kami bukan mencari keuntungan, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo pada Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa.

Ia menilai ada sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap optimal, diantaranya sektor parkir serta dampak dari perubahan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat provinsi yang mempengaruhi proyeksi pajak daerah.

Menurutnya BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya saat kendaraan dijual dan berpindah nama. Perubahan tarif BBNKB di tingkat provinsi,  hal itu menyebabkan penurunan potensi pendapatan pajak bagi kota.

“Kami tetap optimistis bisa menggali sumber PAD lain yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi Perda akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah mengevaluasi efektivitas ketentuan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera. Misalnya, sanksi pelanggaran hanya Rp50 ribu. Sanksi itu tidak memberikan efek jera, oleh karena itu perlu evaluasi agar peraturan bisa lebih efektif diterapkan di lapangan.

Bagus menyebutkan Pemerintah Kota Balikpapan juga mencermati kemungkinan pemberian insentif oleh Kementerian Keuangan kepada daerah yang mampu melaporkan pajak secara cepat dan akurat.

“Tapi skema insentif tersebut masih memerlukan pendalaman dan kajian lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang dirancang tidak akan menambah beban masyarakat.

Bagus menuturkan bahwa PAD yang dikumpulkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata. Upaya optimalisasi PAD tetap berlandaskan prinsip keadilan fiskal dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Salah satu pendekatan yang tengah dilakukan adalah memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor jasa, hiburan, dan kegiatan ekonomi lokal lainnya,” tuturnya.

Ia mengingatkan pentingnya peran serta warga dalam membayar pajak secara taat sebagai bagian dari kontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan.

“Sekitar 80 persen APBN kita berasal dari sektor pajak. Maka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting,” ujarnya. (Jan).

Loading

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print

Solverwp- WordPress Theme and Plugin