Pemkot Samarinda perkuat transparansi penerimaan murid baru

Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin dan Plt Asisten I Setkot Suwarso, saat menggelar konferensi pers di Balaikota Samarinda (Foto: Fan)

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen memperkuat transparansi dalam mewujudkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Upaya ini diwujudkan dengan membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Kaltim, Senin.

Wali Kota Andi Harun menyatakan pembentukan tim ini merupakan respons atas berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di tahun-tahun sebelumnya.

“Ini adalah respons dan bentuk kepatuhan kami, agar SPMB bisa terhindar dari praktik-praktik yang melanggar aturan,” kata Andi Harun menegaskan.

Tim Pengawas ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Samarinda. Salah satu tugas utama tim ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang berkaitan dengan SPMB.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, Pemkot Samarinda telah membuka berbagai saluran khusus SPMB. Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 085246463799, mengunjungi laman www.inspektoratsamarindakota.go.id atau datang langsung ke posko pengaduan di Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda.

Andi Harun mengingatkan bahwa saluran pengaduan ini hanya diperuntukkan bagi masalah SPMB dan setiap aduan harus disertai dengan bukti yang valid.

Selain menindaklanjuti aduan, Tim Pengawas juga akan memastikan persentase kuota SPMB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. SPMB dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan, baik untuk jenjang SD maupun SMP.

Untuk SPMB SD, terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi minimal lima persen.

Sementara untuk SPMB SMP, ada empat jalur, yaitu jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Andi Harun mencontohkan, jika ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang terbukti melakukan gratifikasi, Tim Pengawas langsung memprosesnya melalui jalur hukum tanpa harus melalui sanksi disiplin Inspektorat terlebih dahulu.

Tim Pengawas ini akan mulai aktif bergerak seiring dimulainya pelaksanaan SPMB 2025 pada 10 Juni 2025.

Susunan keanggotaan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda Tahun 2025 melibatkan Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota Samarinda sebagai pengarah, didampingi Kapolresta Samarinda dan Kepala Kejari Samarinda sebagai pengarah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda bertindak sebagai penanggung jawab, sementara Inspektur Daerah Kota Samarinda menjabat sebagai Ketua Tim, didukung oleh 21 anggota lainnya. (Fan)

Loading

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print

Solverwp- WordPress Theme and Plugin