
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kemudahan khusunya bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurus kepemilikan rumah dengan menggencarkan program Gratis Biaya Administrasi (GBA) atau Gratispol.
“Melalui program ini, pemerintah menanggung biaya administrasi yang kerap menjadi kendala dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan bantuan maksimal mencapai Rp10 juta per orang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda saat menggelar jumpa pers di ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memotong salah satu beban finansial yang dihadapi warga membeli rumah, terutama yang berpenghasilan rendah.
Lanjutnya, untuk tahap awal pada APBD Perubahan 2025, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar yang diproyeksikan dapat memfasilitasi 1.000 unit rumah. Firnanda optimistis program ini akan berlanjut dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Di anggaran murni 2026, kita sudah siapkan lagi Rp20 miliar untuk 2.000 unit. Kalau misalnya kurang, kita tambah lagi nanti di APBD Perubahan. Jadi berkesinambungan,” kata Fitra Firnanda.
Menurutnya, skema program tersebut melibatkan beberapa pihak dalam alur yang terstruktur. Calon pembeli yang termasuk dalam kriteria MBR mengajukan permohonan GBA bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera atau KPR Tapera ke salah satu bank pelaksana. Informasi mengenai perumahan subsidi yang tersedia dapat diakses melalui situs web ‘Sikumbang’ (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Bank pelaksana kemudian akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Setelah lolos verifikasi, bank akan mengajukan permintaan pembayaran GBA kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. OPD teknis akan menguji permintaan tersebut dan menerbitkan surat keputusan (SK) penerima GBA serta surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, dana dari kas daerah akan ditransfer ke bank pelaksana. Bank pelaksana memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memindahbukukan dana GBA ke rekening debitur (pemohon). Dari rekening debitur, dana tersebut akan langsung dipindahbukukan ke rekening pengembang perumahan dalam waktu paling lambat satu hari kerja.
Fitra Firnanda juga menekankan bahwa program ini tidak hanya menyasar masyarakat dengan penghasilan tetap. Pekerja non-formal atau mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap tetap memiliki peluang untuk mengakses fasilitas ini. (Fan)