
Penajam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menyebut pengelolaan aset daerah berupa gedung Penajam Suite Hotel yang kini bernama Hotel Grand Nusa berlokasi di Kompleks Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara, diduga merugikan negara lebih kurang Rp2,4 miliar.
“Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan barang atau aset milik daerah,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Penajam Paser Utara Eko Purwantono mengenai asrama haji yang dikelola menjadi hotel di Penajam, Selasa.
Dia menjelaskan dugaan korupsi pengolahan Penajam Suite Hotel menimbulkan kerugian negara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Penyidik telah menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR selaku pengelola Penajam Suite Hotel sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, AR diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan pemanggilan kembali beberapa kali, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena berdomisili di Medan (Sumatra Utara).
Penyidik Kejari Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap AR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Medan, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.
“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa dan dititip di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.
AR diduga korupsi terhadap pemanfaatan aset gedung milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, selama enam bulan mengelola asrama haji di Kompleks Islamic Center sebagai Penajam Suite Hotel tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa ataupun deviden kepada pemerintah kabupaten setempat.
Menurut dia, AR sebagai pengelola Penajam Suite Hotel dinilai tidak menunaikan kewajiban sesuai naskah perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten sehingga kontrak kerja sama diputus.
“Selama enam bulan mengelola AR tidak pernah memberikan deviden atau membayar sewa kepada pemerintah kabupaten. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membayar sewa atau deviden,” ungkapnya.
Dia mengatakan dugaan penyelewengan pengelolaan aset barang milik daerah yang dijadikan Penajam Suite Hotel masih terus didalami.
“Terduga tersangka lain sementara belum ada karena memang hanya AR sendiri yang mengelola Penajam Suite Hotel. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung keterangan terkait tersangka AR,” ujarnya.
Menurut Eko, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadikan Penajam Suite Hotel mulai didalami sejak pertengahan 2024.(Bgs)