Sekda Kaltim harapkan kabupaten/kota miliki perda KTR

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta. (Foto: Biro Adpim Prov Kaltim)

Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni berharap  seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sekda Sri Wahyuni saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Jakarta, Kamis

Sekda Sri Wahyuni menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan di antaranya sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perda.

Sementara dua daerah lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah, yang dinilai belum memenuhi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Sekda juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan KTR, terutama di ruang-ruang publik.

Dirinya menekankan kebijakan KTR bukan ditujukan untuk melarang merokok secara keseluruhan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok demi kesehatan.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Mengacu pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau dan turunannya, karena sektor ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara.

Di forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau. Namun, negara harus hadir untuk melindungi warganya.

“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia. Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun adalah perokok aktif.

Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak meningkat dua kali lipat.

“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.

Dalam Rakornas tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. Pemprov Kaltim menyatakan siap menindaklanjuti amanat PP 28/2024 dan memperkuat penerapan KTR di seluruh wilayah di Kaltim. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin