
Samarinda – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 446 tenaga kesehatan untuk formasi tahun 2022.
“Penetapan SK Pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.2.5/4800/BKD-II tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Hadi Mulyadi di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis.
Ia mengingatkan kepada para pegawai yang baru diangkat untuk selalu bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orang yang terlibat mensukseskan terutama pada orang tua, istri/suami dan anak-anak yang mendoakan.
Menurutnya, menjadi PPPK, ASN atau PNS bukan menjadi satu satunya tujuan untuk mencari rezeki, karena proses datangnya rezeki itu tidak terkait dengan kedudukan jabatan dan status sosial.
Lanjutnya, banyak orang tidak lulus sekolah tapi banyak menjadi konglomerat, kalau rejeki dicari tidak dengan kedudukan. ASN itu abdi negara rezeki akan datang dari arah tidak disangka-sangka.
Ia juga berharap kepada para tenaga kesehatan agar bisa bekerja dengan baik, karena tenaga kesehatan ini salah satu pekerjaan rumit dan berat karena bertemu langsung dengan pasien dan berbagai persoalan. Maka mereka diberikan kesadaran ketekunan dan keikhlasan dalam bekerja.
“Lima tahun nanti bisa diperpanjang, yang penting tidak ada kesalahan hukuman disiplin. Selama tidak ada hukuman disiplin maka bisa diperpanjang,” ujarnya.
Tampak hadir pada penyerahan SK pengangkatan tersebut yakni Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, Sekretaris Dinkes Masitah, Perwakilan UPD KORPRI, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSJD Atma Husada Mahakam, RS Mata Kaltim serta Lab Kes Daerah Kaltim.(Adv/Diskominfo Kaltim)