Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menanggung pembiayaan premi (iuran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 selama satu tahun bagi seluruh warga dan diperpanjang pada tahun berikutnya selama program Gratis Pol berjalan.
“Bagi warga Kaltim yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, kami mengimbau untuk segera mendaftar ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dengan layanan yang dibuka setiap jam kerja, Senin hingga Jumat,” kata Jaya Mualimin, Selasa.
Ia menyebutkan program tersebut berlaku bagi seluruh penduduk Kaltim yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jaya menjelaskan, pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) dapat diakses dengan hanya menunjukkan KTP dari kota atau kabupaten mana pun di Kaltim. Sementara untuk pelayanan di poli rawat jalan, pasien tetap memerlukan rujukan dari puskesmas terlebih dahulu, kecuali untuk kasus-kasus kegawatdaruratan.
Program gratis premi BPJS Kesehatan kelas 3 merupakan standar pelayanan dasar. Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 atau 2 yang ingin memanfaatkan program ini, mereka dapat melakukan migrasi ke kelas 3.
“Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang saat ini masih membayar mandiri, mereka dapat langsung memanfaatkan program ini tanpa perlu membayar iuran bulanan lagi,” ucap Jaya.
Dia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan mereka pasif, karena secara otomatis diaktifkan saat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurutnya melalui program Gratis Pol, Pemprov Kaltim berkomitmen menanggung warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama warga yang masuk kategori miskin.
Jaya menambahkan ada sekitar 187.000 warga Kaltim belum memiliki kartu JKN/BPJS. Program Gratis Pol ini digunakan untuk mendaftarkan dan membayar premi bagi warga tersebut. (Fan)