
Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Provinsi Kaltim segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat, karena selama ini belum ada regulasi yang dijadikan pijakan payung hukum terhadap pengakuan Desa Adat.
“Dalam merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim meminta masukan dari kalangan akademisi yakni pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,” kata Ketua Banpemperda DPRD Kaltim,Rusman Yaqub di Samarinda, Kamis.
Oleh karena itu katanya, Banpemperda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar hukum dari Universitas Mulawarman guna memperdalam regulasi terkait Desa Adat.
“Kami juga mengakomodir dan menerima usulan dari akademisi yang sudah disampaikan,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini mengenai regulasi terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan, oleh sebab itu DPRD Kaltim turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah akademisi pada RDP .
Rusman juga meminta kepada para akademisi agar dapat memperkuat kajian yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.
“Kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian secara akademis,” ujar Rusman.
Menurutnya, usulan yang disampaikan pihak akademisi akan dijadikan bahan untuk mengajukan Raperda inisiatif terkait Desa Adat dalam waktu dekat.
Sementara pada pertemuan itu, salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul Haris Retno mengusulkan agar Banpemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat.
“Tujuan pembentukan Perda tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kaltim wajib menyediakan regulasi tentang kelembagaan Desa Adat,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut penting karena potensi pengakuan dan pembentukan Desa Adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat Desa Adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan.
Retno mengharapkan dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)