Bawaslu ingatkan legislator tidak lakukan kampanye terselubung

Pertemuan antara Bawaslu Kaltim dengan Komisi DPRD Kaltim (Foto: Ahmad)

Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Darmanto mengingatkan kepada para legislator untuk tidak melakukan kampanye secara terselubung memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper).

“Pada saat reses maupun Sosbang dan Sosper bisa saja dimanfaatkan kampanye secara terselubung, salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (parpol) di spanduk kegiatan,” katanya di Samarinda, pada saat rapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu.

Ia mengatakan, sejatinya agenda DPRD Kaltim tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik, sebab kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ia menyebutkan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Itu artinya setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.

Dengan demikian, anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang juga menjadi calon peserta pemilu legislatif incumbent, tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan juga wajah legislator sendiri, tanpa menyisipkan logo partai.

Hari menjelaskan, jika mengutif dari Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, yang jelas ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Ada pun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Hari Darmanto menegaskan jika anggota legeslatif melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun di lapangan jika terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun Panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” ujar Hari.

Lebih lanjut Hari mengatakan kalau reses disalah gunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi, sanksinya selain bisa pidana juga tentu pelanggaran etik.

Menurutnya Bawaslu pada pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaltim membahas perihal rawan pelanggaran tersebut. Bawaslu akan  bersurat ke DPRD terkait larangan penyisipan kampanye dalam melakukan kegiatan reses.

“Selain itu, Bawaslu juga sudah membentuk panitia pengawas kecamatan, dan akan masuk pada perekrutan Panwas tingkat kelurahan, sehingga pengawasan akan lebih intens ke depannya.

Loading

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print