Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi PBJ e-katalog lokal

Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi PBJ menggunakan e-katalog kepada perusahaan media lokal (Foto: Diskominfo Kaltim)

 

Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait belanja Pengadaan Barang dan Jasa  (PBJ)  menggunakan e-katalog lokal kepada perusahaan media yang ada di daerah setempat.

 

“Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan Diskominfo Kaltim pada tahun 2023 harus sudah terdaftar di e-katalog,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKP) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini di Samarinda, Selasa.

 

Irene menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.

 

Sementara Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Biro Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setdaprov Kaltim, Robiah dalam pemaparannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa secara elektronik  merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

 

“Tujuan penggunaan e-katalog untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD,” katanya.

 

Adapun dasar penyelenggaraan e-katalog sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara terkait tata cara penyelenggaraan e katalog diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

 

Robiah  menjelaskan, jika dulunya penyedia barang dan jasa sulit masuk ke e-katalog, sekarang dipermudah, termasuk produknya.  E-katalog semacam wadah atau pasarnya yang dikelola oleh pemerintah. Semua bisa berkontribusi di e-katalog.

 

Menurutnya, ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah yakni katalog elektronik Nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian  katalog elektronik sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga, dan katalog elektronik lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah.

 

Robiah menambahkan manfaat e-katalog adalah memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik.(*)

Sudah dilihat sebanyak 2,822 kali, Hari ini saja 2 kali