DPRD Kaltim evaluasi Perda Pendidikan untuk atasi putus sekolah

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin (Foto: Dok)

Samarinda – Tantangan dalam sektor pendidikan di Kaltim masih memerlukan perbaikan. Kabar tentang tingginya angka putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi isu yang memprihatinkan, terutama karena faktor ekonomi yang menyebabkan ribuan anak kesulitan melanjutkan pendidikan. Merespons situasi ini, DPRD Kaltim mengadakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9.000 anak, dengan tingkat putus sekolah tertinggi pada jenjang SMA mencapai 3.087 anak. Pada tingkatan SMK, terdapat 1.651 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya. Angka putus sekolah juga terjadi pada tingkatan SMP, mencapai 2.389 anak, dan tingkatan SD dengan jumlah 1.953 anak.

Salah satu poin yang menjadi fokus evaluasi adalah revisi item persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Usulannya adalah meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen.

Langkah ini diambil dengan harapan semua anak di Kaltim dapat mendapatkan pendidikan yang merata dan layak, meskipun berasal dari keluarga kurang mampu. Salehuddin juga mengajak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan penyelesaian masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim dalam mencari solusi terbaik, mengingat pendidikan adalah hak bagi setiap anak negeri.(*/adv/dprd kaltim)

Sudah dilihat sebanyak 127 kali, Hari ini saja 2 kali