Veridiana Huraq Wang: Masyarakat adat perlu payung hukum

Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat menggelar sosialisasi Perda No.1 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang (Foto: Dok Humas DPRD Kaltim)

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang menegaskan pentingnya payung hukum untuk masyarakat adat, guna melindungi hak-hak mereka sehingga segera dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“Tentunya payung hukum berpihak ke masyarakat adat. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia,” kata Veridiana di Samarinda.

Dia menyebutkan RUU Masyarakat Adat masih dalam proses pembahasan di DPR RI, tetapi  hingga saat ini masih belum dilakukan pengesahan.

Veridiana mengatakan semestinya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru terus-menerus, karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk memfasilitasi masyarakat adat di sekitar IKN untuk bertemu dengan Otorita IKN. Hal  tersebut penting untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, jangan sampai ada benturan antara masyarakat adat dan Otorita IKN,” katanya.

Veridiana menekankan pentingnya menyelaraskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan perlindungan hak masyarakat adat.

“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” katanya.

Menurut pembangunan IKN harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk menghindari konflik sosial yang dapat menghambat pembangunan IKN.

“Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat dalam proses pembangunan IKN. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan IKN,” tuturnya.

Lanjutrnya pemerintah untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN. Kompensasi tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat adat.

“Pemerintah harus memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN. Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat adat,” kata Veridiana.(Adv/DPRD Kaltim)

Sudah dilihat sebanyak 473 kali, Hari ini saja 2 kali