PUPR-Pera Kaltim rehab 1.653 rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda (Foto: Ahm)

Samarinda- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini merehabilitasi 1.653 rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin untuk seluruh kabupaten dan kota provinsi tersebut tahun 2024.

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda , Rabu, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan setiap warga memiliki akses ke perumahan yang layak.

“Kami bertekad untuk memenuhi kebutuhan dasar warga dengan menyediakan tempat tinggal yang aman dan nyaman,” ujar Nanda.

Program rehabilitasi RTLH ini akan menjangkau 10 kabupaten kota, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp25 juta per unit. Fokus utama adalah pada rumah-rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, termasuk lantai yang masih berupa tanah, dinding dari bambu atau tripleks, serta atap yang bocor.

“Kami akan memastikan bahwa setiap rumah yang kami rehab nantinya tidak hanya layak huni dari segi struktur, tapi juga memberikan kenyamanan bagi penghuninya,” tambah Nanda.

Dengan program ini, ia berharap tidak hanya peningkatan kualitas perumahan, tapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim secara keseluruhan.

Pemprov Kaltim memprioritaskan rumah-rumah yang tidak dilengkapi dengan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Nanda menekankan pentingnya fasilitas MCK dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kebutuhan pembangunan dan aksesibilitas menjadi faktor penentu dalam proses rehabilitasi. Di daerah seperti Kutai Barat atau Mahakam Ulu, biaya bahan yang tinggi mungkin memerlukan penyesuaian nilai anggaran,” jelas Nanda.

Dalam program rehabilitasi RTLH Kaltim, Kota Samarinda menjadi fokus dengan target sekitar 150 unit rumah. Nanda menambahkan, ada dua pilihan material dalam proses rehabilitasi, yaitu beton atau kayu. Namun, kebanyakan yang direhabilitasi adalah rumah kayu yang kerusakannya disebabkan oleh cuaca dan usia bahan.

Ia menerangkan, pelaksanaan program rehabilitasi RTLH akan diserahkan kepada pihak ketiga, memungkinkan pemilik rumah untuk menerima hasil akhir perbaikan. Nanda berharap upaya ini menjadi langkah konkret Dinas PUPR Kaltim dalam mengatasi masalah permukiman kumuh di berbagai kabupaten dan kota.

Menurut Nanda, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mengurangi jumlah kawasan kumuh. Dengan fokus pada pembangunan yang inklusif.

Dinas PUPR-Pera Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kaltim. (Ahm)

 

 

Sudah dilihat sebanyak 848 kali, Hari ini saja 55 kali